Taiji Drive Hunt: Eksploitasi Lumba-lumba dalam Tradisi Manusia
Peranan hewan dalam kehidupan manusia telah ada sejak zaman prasejarah, yaitu terlihat dari ditemukannya lukisan-lukisan berbentuk hewan yang ditemukan dalam gua. Contohnya adalah mengutip BBC, ditemukannya lukisan hewan tertua di dunia yang ditemukan di Maros, Sulawesi Selatan. Selain itu, sejak dulu manusia dikenal sangat memanfaatkan bagian-bagian tubuh hewan buruan, seperti tulang atau gigi yang digunakan sebagai hiasan, dan kulit yang dipakai sebagai pakaian.
Kedekatan manusia dan hewan itu juga dapat dilihat melalui adanya bentuk kepercayaan yang diperlihatkan melalui lambang-lambang. Contohnya adalah manusia yang mempercayai bahwa harimau merupakan lambang dari kekuatan serta keberanian, burung merpati sebagai lambang kesetiaan, dan kancil sebagai lambang kecerdikan. Bahkan, nama-nama bangsawan pembesar kerajaan di Jawa pun berunsur nama hewan, seperti Hayam Wuruk dan Gajah Mada yang disebut oleh Filolog Belanda, de Caparis, sebagai identifikasi golongan Ksatria.
Selain hal-hal kepercayaan akan hewan sebagai simbol, sampai saat ini manusia pun masih memasukkan unsur-unsur hewan ke dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari tradisi dan budaya. Namun, buruknya, ada banyak pula tradisi-tradisi itu yang menjadikan hewan sebagai objek utama, sehingga unsur kekejaman terhadap hewan pun tak dapat dielakkan, salah satunya yakni Taiji Drive-Hunt di Jepang.
Pada tahun 2009, sebuah film dokumenter berjudul The Cove disutradarai oleh Louie Psihoyos dibuat untuk mengangkat isu pembantaian 23.000 lumba-lumba di teluk Taiji. Akibatnya The Guardian mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Amerika dan Eropa mengecam adanya bentuk perburuan lumba-lumba dan paus yang tak perlu dilakukan.
BBC mengungkapkan bahwa Taiji Drive-Hunt merupakan sebuah tradisi nelayan Jepang berburu banyak lumba-lumba sebagai keperluan jual-beli. Namun menurut riset yang dilakukan National Geographic Indonesia mengungkapkan bahwa permintaan daging paus dan lumba-lumba telah menurun selama beberapa dekade terakhir. Bahkan banyak distributor dan juga pengelola yang telah tutup. Namun, meski begitu, tradisi yang telah dilaksanakan selama 400 tahun itu masih akan dilangsungkan selama setengah tahun, yakni pada bulan September 2021 hingga Maret 2022 dengan kuota tangkapan sebesar 1.849 ekor lumba-lumba dari sembilan spesies yang diizinkan pemerintah.
Jika dalam konteks meneruskan tradisi, sebenarnya pembantaian lumba-lumba ini tak perlu dilakukan secara besar-besaran, apalagi jika ‘makanan’ bukan lagi alasan yang utama. Sebab, jika meninjau aspek lingkungan, jika tradisi pembantaian ini terus dilaksanakan setiap tahun, maka lumba-lumba akan berpotensi untuk mengalami kepunahan sehingga ekosistem laut dapat terancam.
Lumba-lumba merupakan salah satu predator di puncak rantai makanan yang berperan dalam menjaga populasi cumi-cumi dan ikan. Selain itu, lumba-lumba juga merupakan hewan yang dapat menyerap polutan di laut, sehingga kebanyakan peneliti melihat jumlah pencemaran laut melalui lumba-lumba. Menilik pentingnya fungsi lumba-lumba bagi ekosistem laut yang juga memberi manusia kehidupan, maka sangat tak layak jika manusia sewenang-wenang dalam meneruskan tradisi yang bahkan tak ada untungnya bagi para hewan tersebut. Terlebih, lumba-lumba hanya dapat melahirkan 1 anak selama 1-3 tahun sekali.
Lalu, bagaimana? Tradisi adalah salah satu peninggalan warisan yang akan diteruskan oleh generasi berikutnya, karena itulah tradisi tak dapat dihentikan begitu saja. Apalagi jika tradisi tersebut telah lebih dulu ada dibandingkan regulasi-regulasi atau pemikiran manusia modern tentang penelitian jumlah hewan. Oleh karena itu, hal yang mungkin dapat dipertimbangkan untuk dilakukan adalah adanya kerja sama antara lembaga perlindungan hewan dan juga masyarakat pemegang tradisi. Contohnya adalah tradisi perburuan paus di Lamalera yang dilakukan secara tradisional dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan juga kebutuhan sehari-hari.
Meski merupakan sebuah tradisi, perburuan di Lamalera ini tak mendapat kecaman sebagai eksploitasi hewan sebab perburuan itu dibatasi maksimal 20 ekor paus dalam setahun. Paus yang diburu pun haruslah paus tua yang tak lagi produktif. Masyarakat Lembata bahkan memiliki pantangan yang tak memperbolehkan mereka untuk memburu paus muda atau paus yang tengah hamil.
Komentar
Posting Komentar